Korban Lapindo Ajukan Uji Materi Peraturan Ganti Rugi

Rabu, 26 September 2007

JAKARTA -- Korban semburan lumpur Lapindo kemarin mengajukan uji materi mekanisme ganti rugi tanah dan bangunan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung diminta mencabut peraturan presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Taufik Basari menilai peraturan presiden memudahkan penentuan penerima ganti rugi berdasarkan wilayah yang terkena lumpur sec

...

Berita Lainnya