Kontroversi RUU Badan Hukum Pendidikan
Yayasan Tetap Harus Berubah

Mahasiswa menanggung 35 persen biaya kuliah

Senin, 24 September 2007

JAKARTA -- Ketua panitia kerja pembahas Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Profesor Anwar Arifin, menyatakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tetap harus berubah. Sebab, Undang-Undang Yayasan menyatakan yayasan adalah roh atau badan hukum bagi filantrop (dermawan). "Kata lainnya, yayasan itu tempatnya orang kaya yang mau masuk surga dengan berderma," ujarnya saat dihubungi Tempo akhir pekan lalu.

Dengan undang-undang it

...

Berita Lainnya