Lima Tersangka Pembalak Liar Kalimantan Barat Dilimpahkan

Sabtu, 22 September 2007

JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI kemarin menyerahkan berkas lima tersangka kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat ke Kejaksaan Agung. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dua dari lima tersangka itu adalah warga negara Malaysia, yakni Tin Huong Yii alias Dennis dan Ling Hua Tung. Dua tersangka lain adalah warga negara Taiwan, yakni Huang Yuan Li alias Mr Wong dan Hsieh Cheng I. Mereka adalah manajer PT BAWI di K

...

Berita Lainnya