Buka Lagi Kasus Pidana Soeharto

MPR meminta Kejaksaan Agung lebih proaktif.

Jumat, 21 September 2007

JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, untuk memburu harta mantan presiden Soeharto, status hukum perkara pidananya harus ditetapkan agar bisa memperoleh akses membuka data bank di luar negeri.

"Syaratnya (untuk membuka akses bank), ada status resmi bahwa Soeharto sedang diproses hukum secara pidana," kata Marzuki di gedung MPR/DPR kemarin.

Menurut dia, tidak ada lembaga yang bersedia membuka keterangan atau informasi tanpa status

...

Berita Lainnya