Soeharto Vs Time
Data PBB Bisa Jadi Bukti Baru

"Data itu tidak punya nilai yuridis."

Jumat, 21 September 2007

JAKARTA -- Kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis, mengatakan dokumen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Bank Dunia dapat digunakan sebagai bukti baru (novum) untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Soeharto atas Time Asia.

"Kami tidak menutup kemungkinan itu," katanya kepada Tempo kemarin. "Tapi kami akan mempelajari bahan-bahannya dulu, baru memutuskan langkah berikutnya."

Tiga hari lalu PBB dan Bank Du

...

Berita Lainnya