MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Pertanahan

Jumat, 21 September 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian yang diajukan oleh seorang petani asal Subang, Jawa Barat, Yusri Ardisoma. Sebab, pasal yang diujikan, yakni Pasal 10 ayat 3 dan 4, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Permohonan pemohon tidak beralasan dan karenanya harus dinyatakan ditolak

...

Berita Lainnya