Bupati Kendal Divonis Lima Tahun

"Saya pasti banding, banyak tuntutan yang belum dipertimbangkan."

Rabu, 19 September 2007

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bupati Kendal nonaktif, Hendy Boedoro, pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar atau 1 tahun kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," kat

...

Berita Lainnya