Jaksa Agung: Selidiki Motif Pemberian Rumah R. Hartono

Selasa, 18 September 2007

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan perlu penelaahan yang mendalam dalam kasus pemberian rumah oleh tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI, Henry Leo, kepada Jenderal (Purnawirawan) R. Hartono, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

"Penyidik harus bisa mengetahui pemberian oleh Henry Leo dilatarbelakangi apa, kemudian dalam kapasitas apa. Itu yang harus diketahui dan perlu ditekankan oleh penyidik," kata dia menjawab warta

...

Berita Lainnya