Neloe Ajukan Peninjauan Kembali

Senin, 17 September 2007

JAKARTA -- Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Edward Cornelis William Neloe akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 10 tahun penjara. "Kami akan segera mengajukan PK," kata kuasa hukum Neloe, Otto Cornelis Kaligis, saat dihubungi Tempo dua hari lalu.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada E.C.W. Neloe, Direktur Risk Management I Wayan P

...

Berita Lainnya