Neloe Dihukum 10 Tahun

Putusan Mahkamah Agung mempermudah kejaksaan mengusut kasus lainnya.

Sabtu, 15 September 2007

JAKARTA -- Tiga bekas petinggi Bank Mandiri, Edward Cornelis William Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan, kemarin malam digiring oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masuk ke bui Cipinang, Jakarta Timur. Mereka telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, Kamis lalu.

Neloe dan teman-temannya itu masing-masing dihukum 10 tahun penjara. "Majelis berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara

...

Berita Lainnya