Dewan Setuju Undang-Undang Penyandang Cacat Direvisi

Sejak 2005, janji Dewan membentuk Komisi Nasional tak terlaksana.

Jumat, 14 September 2007

JAKARTA --- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi masalah sosial, agama, perempuan, dan anak, sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. "Kami sadari, undang-undang yang cuma 30 pasal itu sudah tidak memadai lagi sehingga harus kita sempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi Amad Farhan Hamid kepada Tempo kemarin.

Melalui undang-undang yang baru, ia melanjutkan, akan diatur soal lembaga yang khusus untuk m

...

Berita Lainnya