Kejaksaan Periksa Ary Suta

Jumat, 14 September 2007

JAKARTA -- Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2001-2002, I Gde Putu Ary Suta, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung kemarin. "Penyidik minta keterangan selengkapnya soal bagaimana lahirnya BLBI dan bagaimana para pengutang itu bisa sampai ke BPPN," ujar Ary Suta setelah diperiksa.

Ary menyatakan tidak ada penyimpangan nilai aset oleh BPPN yang menyebabkan kerugian negara. Menurut dia, tidak ada aset BPPN yang dinilai lebih rendah dari

...

Berita Lainnya