Kasus Korupsi PT Asabri
Kejaksaan Akan Sita Rumah R. Hartono

Subarda tuding Henry palsukan dokumen dan tanda tangan.

Jumat, 14 September 2007

JAKARTA -- Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim menyatakan pihaknya akan meminta izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bisa menyita rumah milik mantan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal R. Hartono. Rumah pemberian pengusaha Henry Leo yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri) itu diserahkan Hartono ke kejaksaan dua hari lalu.

"Sebab, (rumah) itu benda tidak bergerak, kami minta izin untuk penyitaan. Beliau s

...

Berita Lainnya