Dijajaki, Pembayaran Biaya Perkara Lewat Bank (02)

Kamis, 13 September 2007

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan Mahkamah sedang menjajaki sistem pembayaran biaya perkara perdata melalui bank. "Itu masih kami pelajari," kata Bagir di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan ide itu muncul dari hasil studi banding ke berbagai negara beberapa waktu lalu yang telah menerapkan sistem tersebut. "Urgensinya, itu merupakan satu bentuk transaksi modern," katanya. Bagir menambahkan, hal itu bukan sesuatu yang luar biasa.

...

Berita Lainnya