Dewan Pers Menyayangkan Putusan MA
Dia melihat adanya kejanggalan yang dapat diduga sebagai intervensi dari satu pihak.
Rabu, 12 September 2007
JAKARTA -- Dewan Pers menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan H M. Soeharto terhadap majalah Time Asia yang tidak mendasarkan pada Undang-Undang Pers, tapi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sangat disayangkan, mestinya majelis hakim menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengadili persoalan pemberitaan, termasuk masalah pencemaran nama baik. Tapi, dalam kasus ini, hakim lebih mendengarkan tuntutan pengacara pihak yang meras
...