Dewan Pers Menyayangkan Putusan MA

Dia melihat adanya kejanggalan yang dapat diduga sebagai intervensi dari satu pihak.

Rabu, 12 September 2007

JAKARTA -- Dewan Pers menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan H M. Soeharto terhadap majalah Time Asia yang tidak mendasarkan pada Undang-Undang Pers, tapi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sangat disayangkan, mestinya majelis hakim menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengadili persoalan pemberitaan, termasuk masalah pencemaran nama baik. Tapi, dalam kasus ini, hakim lebih mendengarkan tuntutan pengacara pihak yang meras

...

Berita Lainnya