Sistematika UUD 1945 Hasil Amendemen Ke-4 Amburadul

Rabu, 12 September 2007

JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai amendemen ke-4 Undang-Undang Dasar yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode lalu amburadul. "Terutama sistematikanya, tidak teratur," kata dia pada acara "Kajian Komprehensif tentang Usulan Amendemen UUD 1945" di Senayan, Jakarta, kemarin.

Amburadulnya sistematika ini, ujar dia, bisa dilihat pada naskah lampiran hasil perubahan, yang naskah lampirannya

...

Berita Lainnya