Amrozi Segera Dieksekusi

"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan majelis PK ke Komisi Yudisial."

Senin, 10 September 2007

DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar siap mengeksekusi terpidana mati Amrozi. "Sejumlah persiapan segera dilakukan, salah satunya berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmadja di Bali, Jumat lalu.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Amrozi, terpidana kasus terorisme Bom Bali I. Keputusan ini diambil dalam sidang majelis yang diketuai Iskandar Kamil dengan hakim

...

Berita Lainnya