Gugatan Tommy Soeharto
Kejaksaan Agung Dampingi Bulog

"Gugatan kami berdasarkan aturan."

Jumat, 7 September 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan akan mendampingi Perusahaan Umum Bulog dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengusaha Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Ketua tim jaksa pengacara negara untuk perkara gugatan Goro, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, sebagai pengacara negara, kejaksaan siap melayani upaya hukum balik putra bungsu mantan presiden Soeharto itu. "Jika gugatan perdata yang dilayangkan Tommy akan berbentuk rekonvensi, ka

...

Berita Lainnya