RUU Susunan Kedudukan
Pemerintah Tolak MPR Ad Hoc

Forum bersama dinilai melanggar konstitusi.

Kamis, 6 September 2007

Jakarta -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menolak jika dikatakan rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan forum rapat gabungan (joint session) antara Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. MPR dinilai sebuah lembaga negara.

"Karena sebagai sebuah lembaga negara, wewenang, tugas, dan kewajibannya berbeda dengan DPR atau DPD," kata Mardiyanto dalam rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, D

...

Berita Lainnya