Bupati Kendal Dituntut 10 Tahun

Sabtu, 1 September 2007

JAKARTA -- Bupati Kendal nonaktif, Hendy Boedoro, dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan menerima suap," kata jaksa penuntut umum Suharto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, kemarin.

Menurut anggota tim jaksa, Riyono, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur melawan hukum,

...

Berita Lainnya