BPK Panggil Kejaksaan Klarifikasi Biaya Pengganti Perkara

"Kalau bermasalah, harusnya dari dulu. Kenapa baru sekarang?"

Jumat, 31 Agustus 2007

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal memanggil Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi terkait dengan biaya pengganti perkara yang dipungut Kejaksaan Agung. Rencananya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya bakal datang ke kantor pusat BPK, Senin pekan depan. "Senin mereka mau ke sini (BPK) untuk membicarakan soal audit dana pengganti perkara itu," kata anggota BPK, Baharuddin Aritonang, di Jakarta kemarin.

Pertemuan itu, ka

...

Berita Lainnya