Papua Inginkan Aturan Partai Lokal

Rabu, 29 Agustus 2007

JAKARTA -- Praktisi dan ahli politik Papua meminta agar partai lokal masuk dalam undang-undang pemilihan legislatif provinsi dan kabupaten/kota di Papua. Alasannya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus mengatur ketentuan partai lokal di Papua. "Masukan itu kami tampung," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Partai Politik Dewan Perwakilan Rakyat Ganjar Pranowo di Papua kemarin.

Menurut Ganjar, Panitia Khusus akan meny

...

Berita Lainnya