Tenggat Verifikasi Uang Pengganti Satu Bulan

Kejaksaan diminta lebih terbuka.

Selasa, 28 Agustus 2007

JAKARTA - Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memverifikasi uang pengganti. Verifikasi ditargetkan bisa selesai dalam satu bulan. "Untuk menjernihkan masalah uang pengganti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.

Verifikasi akan dilakukan pada kejaksaan di seluruh Indonesia. "Nanti BPKP akan gunakan perwakilannya di daerah untuk memverifi

...

Berita Lainnya