MPR Tolak Pembentukan Komisi Pengkaji Amendemen

Usul Presiden justru bisa memboroskan anggaran.

Selasa, 28 Agustus 2007

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat menolak usul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya dibentuk komisi nasional pengkaji usul amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Kajian terhadap konstitusi dinilai wewenang MPR. "Siapa pun bisa membuat kajian, tapi kajian yang dilanjutkan amendemen itu kewenangan MPR," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Jakarta kemarin.

Menurut Hidayat, lembaga negara lain tak bisa mengkaji amendemen yang selama ini

...

Berita Lainnya