Sjachriel Darham Dihukum Empat Tahun

Sabtu, 25 Agustus 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa kasus korupsi, mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, empat tahun penjara. Sjachriel juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,886 miliar dan denda Rp 200 juta serta dikenai subsider enam bulan hukuman.

"Terdakwa terbukti melanggar PP 109, yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah," kata anggota majelis hakim, I Made Hendra, dalam pembacaan putusan di

...

Berita Lainnya