Tarif Rumah Sakit Pemerintah Disamakan

Hal ini akan menjadi acuan PT Asuransi Kesehatan agar tidak ada penggelembungan klaim.

Rabu, 22 Agustus 2007

JAKARTA -- Departemen Kesehatan akan menyamakan tarif di semua rumah sakit pemerintah. Rencananya program yang diberi nama Indonesia-Diagnosis-Related Group ini akan berlaku mulai 1 September nanti untuk kelas III. "Untuk kelas lainnya berlaku mulai 1 Oktober," kata Kepala Bagian Program dan Informasi Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ninin Setianingsih di kantornya kemarin.

Menurut Ninin, penyamaan tarif ini dilakukan u

...

Berita Lainnya