Kalla Usul Undang-Undang Sistem Pendidikan Direvisi

Tanpa revisi, kenaikan anggaran pendidikan tak otomatis menyejahterakan guru.

Selasa, 21 Agustus 2007

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pasal 49, harus direvisi. Pasal tersebut mengatur soal besaran anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara tanpa memasukkan komponen gaji serta biaya pendidikan.

"Mestinya gaji guru itu dimasukkan. Jadi, ya, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional-nya memang perlu direvisi," kata Kalla setelah menerima kunjungan Per

...

Berita Lainnya