MA Tolak Uji Materi Inpres BLBI

"Presiden berwenang menetapkan kebijakan yang dapat menyelamatkan aset negara."

Selasa, 21 Agustus 2007

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak uji materi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitor yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau biasa disebut jaminan hukum terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Uji materi ini diajukan sejak 27 Mei 2003 oleh 14 orang, di antaranya Teten Masduki, La Ode Ida, Asmara Nababan, Komaruddin Hidayat, Faisal Basri, Hidayat Nur Wahid, Iman S

...

Berita Lainnya