Jaksa Tak Lakukan Pengamanan Khusus Saksi

MA mengaku belum menerima berkas PK kasus Munir.

Senin, 20 Agustus 2007

JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak memberikan pengamanan khusus kepada para saksi yang diajukan dalam berkas peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, kejaksaan hanya berwenang mengajukan gugatan hukum. Ia mengaku tak tahu siapa yang berwenang melakukan pengamanan terhadap para saksi yang disebut dalam berkas PK kasus Munir itu. "Saya tidak tahu," kat

...

Berita Lainnya