Kejaksaan Daerah Bantah Simpan Duit Koruptor

"Uang pengganti tak boleh menginap."

Rabu, 15 Agustus 2007

JAKARTA -- Kantor kejaksaan di sejumlah daerah membantah jika disebutkan tidak menyetor uang hasil sitaan dari para koruptor ke kas negara. Hal ini diungkapkan sebagai reaksi atas pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan tentang "nasib" uang tersebut dan bunganya--jika disimpan di bank. "Semua sudah sesuai prosedur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Darmono kemarin.

Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution mempertanyakan uang penggan

...

Berita Lainnya