Tunjangan Rp 1,35 Juta bagi Guru Daerah Terpencil

Rabu, 15 Agustus 2007

Jakarta -- Pemerintah akan memberikan tunjangan sebesar Rp 1,35 juta tiap bulan untuk 20 ribu guru yang mengajar di daerah terpencil. Proses pencairan tunjangan tinggal menunggu peraturan menteri yang ditargetkan selesai pada September nanti. "Tunjangan akan dibayarkan secara rapel mulai Januari 2007," ujar Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal kepada Tempo kemarin.

Sebenarnya

...

Berita Lainnya