Kalla Luruskan Pengertian Asuransi Pesangon

Awalnya, serikat buruh beranggapan hanya yang berpenghasilan di bawah Rp 5,5 juta yang dijamin asuransi.

Jumat, 10 Agustus 2007

JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meluruskan pemahaman yang keliru dari serikat pekerja mengenai ketentuan lima kali penghasilan tidak kena pajak dalam pembayaran pesangon seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon.

"Yang dimaksud lima kali penghasilan tidak kena pajak itu bukan jumlah maksimum pesangon, melainkan jumlah maksimum upah yang diasuransikan," kata Jusuf Kalla saat beraudiensi dengan pengurus Konfed

...

Berita Lainnya