Pemerintah Telah Siapkan Aturan Independen

Pemerintah ingin syarat dukungan 15 persen.

Rabu, 8 Agustus 2007

JAKARTA -- Departemen Dalam Negeri telah memfinalisasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai dasar hukum mekanisme calon independen dalam pemilihan kepala daerah. "Kami tak ingin rakyat guncang. Kami tetap melakukan antisipasi," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar Ali Saleh di Hotel Milenium, Jakarta, kemarin.

Menurut Kausar, pemerintah lebih memperhatikan kemungkinan gejolak akibat aturan yang belum ada. Dia meminta semua k

...

Berita Lainnya