Dana Bank Indonesia ke DPR Dianggap Korupsi

Tidak sepatutnya Dewan menerima dana di luar anggaran yang sudah dialokasikan.

Senin, 6 Agustus 2007

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan pemberian dana ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan pembahasan undang-undang atau keperluan lainnya adalah bentuk korupsi.

Pasal korupsi yang bisa dikenakan, menurut dia, adalah pasal soal gratifikasi dan pasal mengenai kerugian negara.

"Untuk membahas undang-undang, (DPR) sudah ada anggarannya," kata Denny kepada Tempo kemarin. Karena itu, pemberian dengan tujuan

...

Berita Lainnya