PT Porta Nigra Tidak Bisa Miliki Tanah Meruya

Kamis, 2 Agustus 2007

JAKARTA -- Komisi Yudisial berpendapat tanah Meruya, Jakarta Barat, yang menjadi pemicu sengketa, tidak bisa dieksekusi. Sebab, PT Porta Nigra tidak masuk kategori subyek pemilik tanah sehingga tidak dapat melakukan jual-beli dan tidak memperoleh status hak milik atas tanah sengketa.

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan yang dapat menjadi subyek hak milik tanah adalah warga negara Indonesia dan badan

...

Berita Lainnya