Undang-Undang Pemerintah Daerah Direvisi Terbatas

Targetnya, awal 2008 rampung.

Kamis, 2 Agustus 2007

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Revisi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 56 dan 59, yang berisi tentang calon independen. "Revisi ini inisiatif Dewan dan sedang dipersiapkan prosedurnya," kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung MPR/DPR seusai rapat pemimpin kemarin.

Sebelumnya, berkembang tiga opsi untuk menindakla

...

Berita Lainnya