DPD Diminta Perinci Usul Amendemen Konstitusi
Kamis, 2 Agustus 2007
JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat meminta Dewan Perwakilan Daerah mengubah usul amendemen Pasal 22 huruf d Undang-Undang Dasar 1945. MPR menilai usul perubahan yang diajukan DPD masih terlalu umum.
Perincian usul yang lebih detail diminta diserahkan pada 7 Agustus mendatang. "Yang kami minta, usul disesuaikan dengan UUD 1945. Di situ kan dijelaskan bagian mana yang diubah dan apa alasannya," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kemarin.
Menurut
...