Aset Tanah Lembaga Nantinya Atas Nama Pemerintah

"Untuk membuat satu sertifikat sebidang tanah, setahun belum tentu jadi."

Rabu, 1 Agustus 2007

JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution mengungkapkan nantinya setiap sertifikasi aset properti milik negara akan diatasnamakan pemerintah, bukan lagi atas nama instansi kementerian atau lembaga. Alasannya, semua aset itu milik pemerintah. Karena itu, aset akan diatasnamakan pemerintah pula. Termasuk aset yang dikuasai Departemen Pertanahan ataupun TNI, kata Mulia, nantinya juga harus diatasnamakan pemerintah.

"Nantinya s

...

Berita Lainnya