Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dibentuk di 5 Wilayah

Rabu, 1 Agustus 2007

JAKARTA -- Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rencananya akan dibentuk di lima wilayah Indonesia. "Jadi nanti akan menggunakan sistem zona," kata Ketua Tim Pengarah Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Prof Romly Atmasasmita saat dihubungi kemarin.

Dalam rancangan, kata dia, keberadaan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tetap dipertahankan. Tapi mekanismenya lebih ketat. Misalnya hakim ad hoc harus disertifik

...

Berita Lainnya