Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dibentuk di 5 Wilayah
Rabu, 1 Agustus 2007
JAKARTA -- Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rencananya akan dibentuk di lima wilayah Indonesia. "Jadi nanti akan menggunakan sistem zona," kata Ketua Tim Pengarah Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Prof Romly Atmasasmita saat dihubungi kemarin.
Dalam rancangan, kata dia, keberadaan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tetap dipertahankan. Tapi mekanismenya lebih ketat. Misalnya hakim ad hoc harus disertifik
...