Komite Korea Diganti dengan Joint Working Group

Sabtu, 28 Juli 2007

JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengganti Komite Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Korea (Komite Korea) dengan Joint Working Group Indonesia-Korea. Penggantian dilakukan karena Komite Korea dinilai telah menyalahi memorandum of understanding (MOU) antara pemerintah Indonesia dan Korea. "Kami mengganti komite ini dengan Joint Working Group. Anggotanya adalah pemerintah Indonesia dan Korea," kata Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga K

...

Berita Lainnya