Kejaksaan Gugat Tommy Bulan Depan

Perkara perdata dijadikan bukti intervensi kasus Guernsey.

Sabtu, 28 Juli 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih belum menentukan perkara perdata yang menjadi bukti intervensi pemerintah dalam gugatan perdata Hutomo Mandala Putra di pengadilan Guernsey. Setidaknya satu dari empat perkara akan diajukan pemerintah ke pengadilan di Indonesia pada 22 Agustus.

"Dua atau keempat-empatnya, yang penting sudah diajukan ke pengadilan sebelum tanggal itu," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung kemarin.

Menurut Hendarman,

...

Berita Lainnya