Korban Tragedi 1965 Tuntut Jaminan Hak Sipil

Sabtu, 28 Juli 2007

JAKARTA -- Para korban tragedi 1965 bersama lembaga penggiat hak asasi manusia, Kontras, mendesak Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menjamin hak sipil. "Saat ini tidak ada lagi aturan yang jelas cara menangani korban," kata perwakilan Kontras, Haris Azhar, kemarin.

Haris menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah mencabut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi. Namun, Departemen Hukum dan HAM belum membuat k

...

Berita Lainnya