Penjara 14 Tahun untuk Pelaku Teror di Poso

Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Antiterorisme.

Jumat, 27 Juli 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Harpri Tumonggi alias Api dan Edwin Poima alias Epin, terdakwa kasus kerusuhan di Poso pada September 2006. "Terdakwa terbukti melanggar (aturan tentang) tindak terorisme yang dibenci seluruh masyarakat di dunia dan di Indonesia. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kematian," kata ketua majelis hakim Ahmad Sobari dalam sidang kemarin.

Vonis hakim

...

Berita Lainnya