Majelis Hakim Terbelah dalam Vonis Rokhmin

Penjelasan ini mematahkan unsur memaksa dalam salah satu kriteria tindak pidana korupsi.

Selasa, 24 Juli 2007

Jakarta -- Suara anggota majelis hakim dalam memutus perkara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kemarin ternyata tidak bulat. Ada sedikit perbedaan pendapat sebelum akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum vonis Rokhmin. Hakim Mansyurdin Chaniago dan Moerdiono mengajukan dissenting opinion. Dua hakim

...

Berita Lainnya