Calon Independen Boleh Ikuti Pemilihan Kepala Daerah

Untuk mencegah kevakuman, harus segera dibuat perpu.

Selasa, 24 Juli 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon independen bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

Namun, putusan ini tidak bisa langsung dijalankan, karena mekanisme soal calon independen ini belum ada aturannya. Mahkamah juga tidak menjelaskan batas waktu penyusunan mekanisme calon independen ini.

"Kami serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan pembentuk undang-undang untuk membuat aturannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie

...

Berita Lainnya