Bagir Manan Persilakan Lisman dan Rostin Ajukan PK

Sabtu, 21 Juli 2007

Jakarta -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mempersilakan pasangan suami-istri Lisman Lakoro dan Rostin Mahaji mengajukan peninjauan kembali (PK). "Silakan ajukan PK. Nanti kami periksa. Kalau benar korban masih hidup, harus direhabilitasi," kata Bagir di Jakarta kemarin.

Lisman dan Rostin adalah terpidana kasus pembunuhan. Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, Sulawesi Utara, pada 2002 dengan hukuman penjara 3 tahun

...

Berita Lainnya