Kejaksaan Sita Plaza Mutiara di Mega Kuningan

Ada indikasi uang yang digunakan berasal dari PT Asabri.

Sabtu, 21 Juli 2007

JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita tanah dan gedung Plaza Mutiara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 08/F2/FD.1/05/2007 Tanggal 24 Mei 2007 dan surat penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pen.Pid/2007/PN Jakarta Selatan Tanggal 19 Juni 2007. Setelah disita, tanah dan gedung tersebut dititipkan kepada Tan Kian selaku Direktur Utama

...

Berita Lainnya