Majelis Hakim Gugatan Perdata Soeharto Terbentuk

Jumat, 20 Juli 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk tiga hakim untuk menjadi anggota majelis dalam menangani perkara gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar milik mantan presiden Soeharto. Ketiganya adalah Wahyono, Ketut Manika, dan Aswan Nurcahyo.

Menurut ketua pengadilan itu, Andi Samsan Nganro, jadwal persidangan sepenuhnya diserahkan kepada hakim yang sudah ditunjuk. Andi berjanji dirinya akan melakukan pengawasan langsung terhadap kasus

...

Berita Lainnya