Status Cekal Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Hingga 2008

Ali Mazi berfokus pada pengaktifannya sebagai gubernur.

Jumat, 20 Juli 2007

JAKARTA -- Dua bekas tersangka kasus dugaan korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton, Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, masih masuk daftar cegah tangkal ke luar negeri di Direktorat Jenderal Imigrasi. Status ini tetap berlaku hingga 2008. "Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat perpanjangan cekal keduanya," kata Cecep Soepriatna, Pejabat Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, di Jakarta kemarin.

Cecep menjelaskan perpanjangan pencekalan Pontjo dan Ali Mazi be

...

Berita Lainnya