DPR Sahkan 8 RUU Pemekaran Daerah

Rabu, 18 Juli 2007

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat kemarin mengesahkan delapan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonom baru. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Fachrudin mengatakan tujuan pemekaran daerah adalah meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. "Daerah otonom harus memiliki kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain," katanya dalam sidang paripurn

...

Berita Lainnya